Saat ku terbangun dari tidurku..
masih teringat mimpiku..
lalu ku berjalan menuju sebuah pintu..
akupun terdiam.. dan terenung..
akankah hidup ku menjadi indah??
Rasanya ingin kulupakan semua..
rasa jenuh di dalam diriku..
lepaskan semua.. beban hidupku..
kuingin hidupku bahagia..
karena ku tahu hidup ini sangatlah indah.
makasih buat abang incident inspirasi nya.. :)
Rabu, 13 November 2013
Etika Dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
A. TANGGUNG JAWAB AKUNTAN KEUANGAN DAN
AKUNTAN MENEJEMEN
Etika dalam akuntansi keuangan dan
akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah
bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang
mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi
dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan
berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang
akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1.
Menyusun laporan keuangan
dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal
maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2.
Membuat laporan keuangan
yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu
dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala
informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Akuntansi
Manajemen
Akuntansi
manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan
penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu
organisasidan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan
bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan
melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan
manajemen, yaitu:
1.
Perencanaan, menyusun dan
berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran
yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan
dalam pencapaian sasaran.
2.
Pengevaluasian,
mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang
diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3.
Pengendalian, menjamin
integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan
sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan
koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang
diharapkan.
4.
Menjamin
pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang
disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi
sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada
efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
5.
Pelaporan eksternal, ikut
berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang
mendasari pelaporan eksternal.
B. COMPETENCE,
CONFIDENTIALITY, INTEGRITY AND OBJECTIVITY OF MANAGEMENT ACCOUNTANT
Etika
adalah perilaku yang baik yang telah melekat pada diri manusia itu sendiri
sebagai pendoman hidup, baik dilakukan dalam kehidupan pribadi maupun social
dimasyarakat. Etika sangat lekat hubungannya denganadat istiadat dilingkungan
masyarakat untuk dijadikan suatu aturan bermasyarakat. Beberapa etika
yang harus dilakoni, diantaranya:
1. Competence
(kompetensi)
2. Confidentiality
(kerahasiaan)
3. Integrity (integritas)
4. Objective
of Management Accountant (Tujuan dari Akuntansi Manajemen)
5. Whistle blowing (peluit bertiup)
6. Creative Accounting (Akuntansi kreatif)
7. Fraud
(kecurangan)
8. Fraud
auditing (kecurangan auditor)
·
COMPETENCE
(KOMPETENSI)
a) Pengetahuan Profesional adalah menunjukkan tingkat mahir
keahlian profesional dalam pengetahuan akuntansi agar menjaga tetap terkini
dengan perkembangan dan tren. Pengetahuan dan kemampuan untuk menggunakan
teknologi informasi yang berlaku dan sistem untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan.
b) Keuangan monitoring dan analisis
adalah memantau dan mengumpulkan data untuk menilai akurasi dan integritas kuat
dalam menganalisis data yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan dengan
standar yang berlaku dengan peraturan dan sistem pengendalian internal,
menafsirkan dan mengevaluasi hasil guna mempersiapkan dokumentasi dan membuat
laporan keuangan dan/atau presentasi.
c) Pengambilan keputusan adalah
penggunaan pendekatan yang efektif untuk memilih tindakan atau mengembangkan
solusi yang sesuai untuk mencapai kesimpulan, mengambil tindakan yang konsisten
dengan fakta-fakta yang tersedia.
d) Pengawasan adalah menunjukkan sifat
disiplin, menetapkan standar kinerja dan mengevaluasi kinerja dari karyawan
untuk mempertahankan tenaga kerja yang beragam untuk mengelola dan memastikan
kepatuhan dengan sumber daya manusia kebijakan dan prosedur, memantau dan menilai
pekerjaan dengan memberikan umpan balik, memberikan teknis pengawasan,
mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan karyawan; rencana dan
dukungan karyawan di peluang pengembangan karir.
e) Komunikasi dan keterampilan
interpersonal adalah menyampaikan informasi kepada perorangan atau kelompok
dengan memberikan presentasi yang cocok untuk karakteristik dan kebutuhan
penonton, menyampaikan informasi secara lisan atau secara tertulis kepada
individu atau kelompok untuk memastikan bahwa mereka mengerti informasi dan
pesan serta mendengarkan dan merespons dengan tepat kepada orang lain.
Kemampuan untuk membangun hubungan kerja yang efektif yang mendorong
keberhasilan organisasi.
·
CONFIDENTIALITY
(KERAHASIAAN)
Kerahasian harus terdefinisi dengan
baik, dan prosedur untuk menjaga kerahasiaan informasi harus diterapkan secara
berhati-hati, khususnya untuk komputer yang bersifat standalone atau
tidak terhubung ke jaringan. Aspek penting dari kerahasiaan adalah
pengidentifikasian atau otentikasi terhadap user. Identifikasi positif
dari setiap user sangat penting untuk memastikan efektivitas dari kebijakan
yang menentukan siapa saja yang berhak untuk mengakses data tertentu
Contoh:
Access
Control Models sangat
berfungsi dalam menentukan jenis kontrol akses yang diperlukan dalam mendukung
kebijakan keamanan. Model akses kontrol ini menyediakan view konseptual dari
kebijakan keamanan. Hal ini akan mengijinkan kita untuk melakukan pemetaan
antara tujuan dan petunjuk dari kebijakan keamanan anda terhadap event yang
spesifik. Proses dari pemetaan ini memungkinkan terbentuknya definisi formal
dan spesifikasi yang diperlukan dalam melakukan kontrol terhadap keamanan.
Singkatnya, access control model memungkinkan untuk memilah kebijakan
keamanan yang kompleks menjadi langkah–langkah keamanan yang lebih sederhana
dan terkontrol. Beberapa model yang berbeda sudah dibangun sampai dengan tahun
ini. Kita akan membahas beberapa model yang dianggap unik pada bagian-bagian
selanjutnya. Kebanyakan penerapan kebijakan keamanan melakukan kombinasi dari
beberapa access control models.
·
INTEGRITY
Integritas (integrity) adalah
perlindungan terhadap dalam sistem dari perubahan yang tidak terotorisasi, baik
secara sengaja maupun secara tidak sengaja.
Seperti halnya kerahasiaan, integritas bisa dikacaukan oleh hacker,
masquerader, aktivitas user yang tidak terotorisasi, download file tanpa
proteksi, LAN, dan programprogram terlarang. (contohnya : trojan horse
dan virus), karena setiap ancaman tersebut memungkinkan terjadinya
perubahan yang tidak terotorisasi terhadap data atau program. Sebagai
contoh, user yang berhak mengakses sistem secara tidak sengaja maupun
secara sengaja dapat merusak data dan program, apabila aktivitas mereka didalam
sistem tidak dikendalikan secara baik.
Contoh
untuk melindungi dari ancaman terhadap integritas
1. Memberikan akses dalam kerangka
need-to-know basis
2. Pemisahan tugas(separation of duties)
3. Rotasi tugas
·
OBJECTIVE OF
MANAGEMENT ACCOUNTANT
Tujuan dari Akuntansi Manajemen atau
dalam bahasa inggris (Objective of Mangjement Accountant). Seelum
kita membahas tentang Akuntansi Manajemen. Akuntansi manajemen adalah profesi
yang melibatkan bermitra dalam keputusan manajemen membuat, merancang perencanaan
dan kinerja sistem manajemen, dan menyediakan keahlian dalam melalui laporan
keuangan dan kontrol untuk membantu manajemen dalam perumusan dan implementasi
strategi organisasi
Contoh
dan Tujuan dari praktek Akuntansi Manajemen meluas ke tiga bidang oleh American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA) berikut:
1.
Manajemen strategis untuk
memajukan peran akuntan manajemen sebagai mitra strategis dalam organisasi.
2.
Manajemen kinerja untuk
mengembangkan praktek pengambilan keputusan bisnis dan mengelola kinerja
organisasi
3.
Manajemen risiko untuk
berkontribusi untuk kerangka kerja dan praktek untuk mengidentifikasi,
mengukur, mengelola dan melaporkan risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
C. WHISTLE BLOWING
Whistle blowing atau Peluit Bertiup
adalah menarik perhatian kesalahan yang terjadi dalam sebuah organisasi. Proyek
akuntabilitas pemerintah. Menurut George Kerevan, “Kata of the Week” kolumnis
The Scotsman, “asal-usul etimologis meniup peluit mulia jelas.” Namun bahkan
tanpa mengetahui istilah silsilah, kita mendapatkan gambaran yang jelas dari
kata-kata sendiri. Kerevan menunjukkan yang jelas-polisi shrilling peluit
ketika ia menangkap kejahatan berlangsung.
Daftar
empat cara meniup peluit:
1.
Melaporkan pelanggaran atau pelanggaran hukum kepada pihak berwenang yang
tepat.
2.
Seperti seorang supervisor, hotline atau Inspektur Jenderal
3.
Menolak untuk berpartisipasi dalam kerja kesalahan
4.
Bersaksi dalam persidangan hukum
5.
Bukti-bukti yang bocor kesalahan untuk media
Contoh:
1.
Meniup peluit di publik
sektor
2.
Pernah dilakukan oleh
mantan Enron Vice President Sherron Watkins dan tembakau eksekutif Jeffrey
Wigand. Tetapi karena pemerintah, sifatnya, seharusnya terbuka dan transparan,
pengungkapan penuh perilaku yang tidak etis atau ilegal dalam lingkup publik
sangat penting. Tidak semua masalah di publik, namun, dihasilkan dalam
organisasi pemerintah, di luar vendor, kontraktor, dan individu dapat
berpartisipasi dalam dan bahkan berkembang biak pemerintah korupsi.
D. CREATIVE
ACCOUNTING
Creative Accounting adalah praktek
akuntansi yang mengikuti peraturan dan undang-undang yang diperlukan, tetapi
menyimpang dari standar apa yang mereka berniat untuk menyelesaikan. Akuntansi
kreatif memanfaatkan pada celah di standar akuntansi untuk memerankan palsu
citra yang lebih baik perusahaan. Semua proses dimana beberapa pihak
menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya
standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan
Contoh
kasus (Legal) :
Perusahaan PT. ABC lebih menggunakan
metode FIFO dalam metode arus persediaannya. Karena dari sisi FIFO akan
menghasilkan profit lebih besar dibandingkan LIFO, atau Average. Hal ini
dilakukan karenaAsumsi Inflasi Besar. FIFO dapat dianggap sebagai sebuah
pendekatanyang logis dan realistis terhadap arus biaya ketika penggunaan
metodeidentifikasi khusus tidak memungkinkan atau tidak praktis.
FIFO mengasumsikan bahwa arus biaya
yang mendekati paralel dengan arus fisik yang terjual. Beban dikenakan pada
biaya yang dinilai melekat pada barang Jika perusahaan dengan tingkat
persediaan yang tinggi sedang mengalami kenaikan biaya persediaan yang
signifikan, dan kemungkinan tidak akan mengalamipenurunan persediaan di masa
depen, maka LIFO memberikan keuntungan arus kas yang substansial dalam hal
penundaan pajak.
Ini adalah alasan utama dari penerapan LIFO oleh kebanyakan perusahaan. Bagi banyak perusahaan dengan tingkat persediaany ang kecil atau dengan biaya persediaan yang datar atau menurun, maka LIFO hanyamemberikan keuntungan kecil dari pajak. Perusahaan seperti ini memilih untuk tidak menggunakan LIFO.
Ini adalah alasan utama dari penerapan LIFO oleh kebanyakan perusahaan. Bagi banyak perusahaan dengan tingkat persediaany ang kecil atau dengan biaya persediaan yang datar atau menurun, maka LIFO hanyamemberikan keuntungan kecil dari pajak. Perusahaan seperti ini memilih untuk tidak menggunakan LIFO.
E. FRAUD ACCOUNTING
Kecurangan (Fraud) sebagai
suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak
wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam
bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal
ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan
penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan
kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya. Fraud dapat
dilakukan oleh seseorang dari dalam maupun dari luar perusahaan. Fraud
umumnya dilakukan oleh orang dalam perusahaan (internal fraud) yang
mengetahui kebijakan dan prosedur perusahaan. Mengingat adanya
pengendalian (control) yang diterapkan secara ketat oleh hampir semua
perusahaan untuk menjaga asetnya, membuat pihak luar sukar untuk melakukan
pencurian. Internal fraud terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu Employee
fraud yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk
memperoleh keuntungan finansial pribadi maupun kelompok dan Fraudulent
financial reporting.
·
Proses, unsur dan
faktor pemicu fraud
Proses
fraud biasanya terdiri dari 3 macam, yaitu pencurian (theft) dari
sesuatu yang berharga (cash, inventory, tools, supplies, equipment atau
data), konversi (conversion) asset yang dicuri kedalam cash dan
pengelabuhan / penutupan (concealment) tindakan kriminal agar tidak
dapat terdeteksi.
Unsur-unsur
fraud antara lain sekurang-kurangnya melibatkan dua pihak (collussion),
tindakan penggelapan/penghilangan atau false representation dilakukan dengan
sengaja, menimbulkan kerugian nyata atau potensial atas tindakan pelaku fraud.
Meskipun perusahaan secara hukum dapat menuntut pelaku fraud, ternyata tidak
mudah usaha untuk menangkap para pelaku fraud, mengingat pembuktiannya
relatif sulit.
Penyebab
/ faktor pemicu fraud dibedakan atas 3 (tiga) hal yaitu :
1.
Tekanan (Unshareable
pressure/ incentive) yang merupakan motivasi seseorang untuk melakukan
fraud. Motivasi melakukan fraud, antara lain motivasi ekonomi, alasan emosional
(iri/cemburu, balas dendam, kekuasaan, gengsi) dan nilai (values).
2.
Adanya kesempatan /
peluang (Perceived Opportunity) yaitu kondisi atau situasi yang
memungkinkan seseorang melakukan atau menutupi tindakan tidak jujur.
3.
Rasionalisasi (Rationalization)
atau sikap (Attitude), yang paling banyak digunakan adalah hanya
meminjam (borrowing) asset yang dicuri.
Ramos
(2003), menggambarkan penyebab fraud dalam bentuk segitiga fraud (the fraud
triangle), sebagai berikut :
Selain
itu, fraud dapat dikatagorikan atas 3 (tiga) macam sbb. :
1.
Penyalahgunaan
wewenang/jabatan (Occupational Frauds); kecurangan yang dilakukan oleh
individu- individu yang bekerja dalam suatu organisasi untuk mendapatkan
keuntungan pribadi.
2.
Kecurangan Organisatoris
(Organisational Frauds); kecurangan yang dilakukan oleh organisasi itu
sendiri demi kepentingan/keuntungan organisasi itu.
3.
Skema Kepercayaan (Confidence
Schemes). Dalam kategori ini, pelaku membuat suatu skema kecurangan dengan
menyalahgunakan kepercayaan korban.
·
Jenis-jenis fraud
Jenis-jenis
fraud yang sering terjadi di berbagai perusahaan pada umumnya dapat dibedakan
atas 3 (tiga) macam :
1.
Pemalsuan (Falsification)
data dan tuntutan palsu (illegal act). Hal ini terjadi manakala
seseorang secara sadar dan sengaja memalsukan suatu fakta, laporan,
penyajian atau klaim yang mengakibatkan kerugian keuangan atau ekonomi
dari para pihak yang menerima laporan atau data palsu tersebut.
2.
Penggelapan kas (embezzlement
cash), pencurian persediaan/aset (Theft of inventory / asset) dan
kesalahan (false) atau misleading catatan dan dokumen.
Penggelapan kas adalah kecurangan dalam pengalihan hak milik perorangan yang
dilakukan oleh seseorang yang mempunyai hak milik itu di mana pemilikan
diperoleh dari suatu hubungan kepercayaan.
3.
Kecurangan Komputer (Computer
fraud) meliputi tindakan ilegal yang mana pengetahuan tentang teknologi
komputer adalah esensial untuk perpetration, investigation atau prosecution.
Dengan menggunakan sebuah komputer seorang fraud perpetrator dapat
mencuri lebih banyak dalam waktu lebih singkat dengan usaha yang lebih kecil.
Pelaku fraud telah menggunakan berbagai metode untuk melakukan Computer
fraud . Pengkategorian Computer fraud melalui penggunaan data
processing model, dapat dirinci sbb :
a.
Cara yang paling
sederhana dan umum untuk melaksanakan fraud adalah mengubah computer
input.
b.
Computer fraud dapat dilakukan melalui penggunaan
sistem (dalam hal ini Processor) oleh yang tidak berhak, termasuk pencurian
waktu dan jasa komputer serta penggunaan komputer untuk keperluan diluar job
deskripsi pegawai.
c.
Computer fraud dapat dicapai dengan mengganggu software
yang mengolah data perusahaan atau Computer istruction . Cara ini
meliputi mengubah software, membuat copy ilegal atau
menggunakannya tanpa otorisasi.
d.
Computer fraud dapat dilakukan dengan mengubah atau
merusak data files perusahaan atau membuat copy, menggunakan atau
melakukan pencarian terhadap data tanpa otorisasi.
e.
Computer fraud dapat dilaksanakan dengan mencuri atau
menggunakan secara tidak benar system output.
·
Fraudulent Financial
Reporting
Fraudulent financial reporting adalah perilaku yang disengaja
atau ceroboh,baik dengan tindakan atau penghapusan,yang menghasilkan laporan
keuangan yang menyesatkan (bias). Fraudulent financial reporting yang
terjadi disuatu perusahaan memerlukan perhatian khusus dari auditor independen.
Penyebab
fraudulent financial reporting umumnya 3 (tiga) hal sbb :
1.
Manipulasi, falsifikasi,
alterasi atas catatan akuntansi dan dokumen pendukung atas laporan keuangan
yang disajikan.
2.
Salah penyajian (misrepresentation)
atau kesalahan informasi yang signifikan dalam laporan keuangan.
3.
Salah penerapan (misapplication)
dari prinsip akuntansi yang berhubungan dengan jumlah, klasifikasi,
penyajian (presentation) dan pengungkapan (disclosure).
Fraudulent
financial reporting
juga dapat disebabkan adanya kolusi antara manajemen dengan auditor independen.
Salah satu upaya untuk mencegah adanya kolusi tersbut, maka perlu dilakukan
rotasi auditor independen dalam melakukan audit suatu perusahaan.
F. FRAUD AUDITING
Fraud Auditing (Audit Kecurangan) yang
merupakan salah satu bidang tugas Auditor. Perkembangan teknologi informasi,
e-commerce dsb yang berpengaruh secara langsung atau tidak langsung dalam
operasional perusahaan telah membuka celah baru bagi munculnya praktek-praktek
fraud yang berakibat fatal bagi perusahaan. Mengantisipasi hal itu maka Auditor
Internal sudah seyogianya meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan mencegah
timbulnya kecurangan tersebut serta mencari solusi terbaik agar hal itu tidak
terjadi.
Tugasnya
ada 2 yaitu;
1.
Auditor Internal yang
ingin memiliki landasan pengetahuan yang kuat di bidang fraud auditing baik
menyangkut pencegahan, pendeteksian ataupun dalam investigasinya
2.
Operations managers yang
ingin mengembangkan wawasan dan pengetahuannya dalam pendeteksian dan
pencegahan kecurangan.
Upaya untuk mendeteksi dan mencegah
kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit
kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua
keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
http://finance.dir.groups.yahoo.com
http://emma610.blogspot.com/2012/12/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
http://frederickerick32.blogspot.com/2013/01/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
http://estigisella.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Etika Bisnis Akuntan Publik
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama
kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan
dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain
itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang
kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa
lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis.
Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan
baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung
jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Baru-baru ini salah satu badan yang
memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan
kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada
standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik
profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di
Indonesia.
Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam
Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal
yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut
terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung
jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan
tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam
berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas
mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan
jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain
menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa
audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di
industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih
orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien
atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa
standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa
terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan
serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku
yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota
yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau
attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat
tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak
preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi
jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk
menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan,
pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan
publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan
sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan
akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan
oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban
dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau
memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi
akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan
membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan
baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga
memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan
memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP
yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga
melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan
keharusan profesi akuntansinya.
Maraknya
kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung
mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik
diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi
sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang
dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang
dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi
lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi
kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah
daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam
hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”
ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa
kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang
dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi
ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan
profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja
mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden
International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para
akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat
agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis
maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan
oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan
perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat
kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI
mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen
akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya
yang menyangkut akuntan publik.
Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal
seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan
pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode
etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode
1990 s/d 1994yaitu :
1) Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan
atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat
umum. Hal ini sudah dilakukan
mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7
di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik
saat ini.
2) Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak
lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian
sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil
inisiatif untuk mengajukan
pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak
ada pengaduan dari pihak lain tetapi
menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Di Indonesia,
melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang
bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan
dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam
asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP
merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu
Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir
dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan
pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah,
dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting
Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang
dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya
kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang
menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5,
yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya,
kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
(i) pembuatan standar akuntansi dan standar
audit;
(ii) pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
(iii) pemberian sanksi.
Dengan kewenangan
asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat
bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan
Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu,
2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan,
disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat
disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif
yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan
keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)