Di saat pertama berjumpa
bergetar rasa didada..
Sejuknya hati ini jika ada didekatmu
tetapi kusadari ku tak sempurna untukmu
Ku coba tuk lupakan dirimu dalam khayalku
tetapi ku tak bisa lupakan dirimu dalam khayalku
selalu terhiasi bayangmu...
Sampai kapan ku akan bertahan..
memendam rasa yang telah terjadi..
Ku yakin.. waktu pasti akan menjawab..
dan aku pun takkan berhenti..
tuk jatuh cinta kepadamu..
Suatu saat kau pun akan mengerti..
apa yang telah terjadi..
Thx to Incident untuk inspirasi nya...
Kamis, 24 Oktober 2013
Rabu, 23 Oktober 2013
ETHICAL GOVERNANCE
Ethical
Governance (Etika Pemerintahan) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etikanya
di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan
kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan
sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat
pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam
rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah
indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
1. Governance System
Corporate
governance sebagai suatu sistem membutuhkan berbagai perangkat, seperti
struktur governance (governing body and management appointment) yang
diikuti dengan kejelasan aturan main (definition of rolesand powers serta code
of conducts) dalam suatu bentuk mekanaisme (governance mechanisms) yang dapat
dipertanggung jawabkan. Pada prinsipnya hal ini dibutuhkan untuk menjamin
terjaganya kepentingan berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan,
sehingga dengan berjalannya mekanisme ini, diharapkan dapat menghasilkan
dampak lanjutan yang positif terhadap perkembangan perekonomian suatu
Negara untuk tercapainya kemakmuran masyarakat (the wealth of nation) seperti
kondisi sebagaimana yang dimaksud oleh Adam Smith.
Dalam
praktiknya ada beberapa jenis system corporate governance yang berkembang di
berbagai negara. Ini mencerminkan adanya perbedaan tradisi budaya, kerangka
hukum, praktik bisnis, kebijakan, dan lingkungan ekonomik institusional dimana
sistem-sistem corporate governance yang berbeda-beda itu berkembang. Setiap
sistem memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing, dan berbagai usaha
telah dilakukan untuk mendalami faktor-faktor apa yang membuat suatu
system corporate governance efektif dan dalam kondisi seperti apa, dengan
tujuan agar negara-negara yang saat ini sedang dalam transisi dari perekonomian
komando menuju perekonomian pasar dapat memiliki panduan yang memadai.
Pembahasan mengenai berbagai system corporate governance didominasi oleh dua
isu penting :
2. apakah
paraanggota Dewan (Dewan Komisaris dan Direksi) sebaiknya terdiri atas para
outsiders atau lebih terkonsentrasi pada insiders termasuk misalnya, sejumlah
kecil institusi finansial yang memberi pinjaman kepada perusahaan, perusahaan
lain yang memiliki hubungan perdagangan dengan suatuperusahaan, karyawan,
manajer dan lain lain.
2. Budaya Etika
Corporate
culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu
manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut
mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu
manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang
dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso
Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang
diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta
dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan
dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan
yang telah ditetapkan.
Kalau
dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter
budaya perusahaan yang baik :
1. Pride of the organization
2. Orientation towards (top)
achievements
3. Teamwork and communication
4. Supervision and leadership
5. Profit orientation and cost
awareness
6. Employee relationships
7. Client and consumer relations
8. Honesty and safety
9. Education and development
10. Innovation
3. Mengembangkan Struktur Etika
Korporasi
Semangat
untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia,
baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun
pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang
memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU
Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi,
komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk
meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan adanya kewajiban
perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara
maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk
bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan
merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan
atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar
supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu
pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum
maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh
pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang
tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance"
yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih
mudah dan cepat.
4. Kode Perilaku Korporasi
Code of Conduct adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja,
Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Manfaat Code of Conduct antara
lain :
1. Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan.
2. Membentuk karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.
3. Sebagai pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan jabatan setiap individu dalam perusahaan
4. Sebagai acuan terhadap penegakan kedisiplinan.
5. Menjadi acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.
1. Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan.
2. Membentuk karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.
3. Sebagai pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan jabatan setiap individu dalam perusahaan
4. Sebagai acuan terhadap penegakan kedisiplinan.
5. Menjadi acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.
5.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal dan penyususnan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal dan penyususnan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Tujuan
Etika Pemerintahan
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan
oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal
yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan
pemerintahan. Good governance
mengandung dua arti yaitu :
1. Menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada
asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Pencapaian
visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan
kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem stabilitas politik dan
administrasi negara yang bersangkutan.
Dan dalam
penyelenggaraan-nya diperlukan suatu etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari
filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.
Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
2.
Etika,
mengenai tentang perilaku baik dan buruk.
3. Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Sumber :
http://ray-x-heray.blogspot.com/2012/11/etika-pemerintahan.html
http://arisastia.blogspot.com/2012/10/ethical-governance.html
http://lhantank.blogspot.com/2012/10/tugas-3-ethical-governance.htmlhttp://sefianoarni.blogspot.com/2011/11/ethical-governance.html
http://nurdianahasan.blogspot.com/2011/11/ethical-governance.html
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah.
Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai
akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari
penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi
prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang ada
antara lain :
1.Akuntan.Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi
akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
2.Akuntan.Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi
akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan
manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi
akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan,
seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan
manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak
yang membutuhkan.
4.Akuntan.Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja
pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk
membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5.Konsultan.SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa
dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi
mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah
perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem
teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan
sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya
pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6.Akuntan.Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional
yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan
terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada
pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Etika
Profesi Akuntan
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/tugas-wajib-ke-4_perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika adalah hal yang
tak dapat dipisahkan dari peran akuntan dalam memberikan informasi dalam proses
pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi
akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Memiliki
pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab
profesi.
b. Memberikan
pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c. Memiliki
integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d. Menjunjung
sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e. Melaksanakan
tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada
klien.
f. Menjaga
kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g. Menjaga
reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/ Auditing
Secara umum
ada beberapa nilai etika dalam profesi akuntansi, yakni :
1. Integritas,
yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.
2. Kerjasama,
yaitu mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam sebuah tim.
3. Inovasi,
yaitu pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada klien dan proses kerja
dengan metode baru.
4. Simplisitas, yaitu pelaku profesi
mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah peraturan
khusus yang diambil/ diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan
setiap transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntansi inilah
masyarakat (baik kreditur atau investor) mengharapkan suatu penilaian yang adil
dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh
manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu:
1. Jasa Assurance adalah jasa
profesional independen yang bertujuan untuk meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
2. Jasa Atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten mengenai
kesesuaian asersi managemen dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (Examination), review, dan prosedur
yang disepakati (Agreed Upon Procedure).
3. Jasa Non-assurance adalah jasa
profesional akuntan publik dimana pelaku profesi tidak memberikan suatu
pendapat, berupa keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan
lain.
Setiap profesi penyedia jasa
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya (pengguna jasa).
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Sumber :
http://coemix92.wordpress.com/2012/10/22/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://christianachen1402.wordpress.com/2012/10/17/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-bab-4/
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/10/19/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/tugas-wajib-ke-4_perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
Langganan:
Postingan (Atom)