Rabu, 23 Oktober 2013

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

    Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang ada antara lain :

1.Akuntan.Publik
 Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

2.Akuntan.Manajemen
 Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan

3. Akuntan Pendidik
 Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.

4.Akuntan.Internal
 Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.

5.Konsultan.SIA/SIM
 Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.

6.Akuntan.Pemerintah
 Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Etika Profesi Akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika adalah hal yang tak dapat dipisahkan dari peran akuntan dalam memberikan informasi dalam proses pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.   Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b.  Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c.  Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d.  Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e.  Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
f.   Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g.  Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.


Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/ Auditing
Secara umum ada beberapa nilai etika dalam profesi akuntansi, yakni :
1.  Integritas, yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
2.  Kerjasama, yaitu mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam sebuah tim.
3.   Inovasi, yaitu pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada klien dan proses kerja dengan metode baru.
4.  Simplisitas, yaitu pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah peraturan khusus yang diambil/ diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan setiap transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Dari profesi akuntansi inilah masyarakat (baik kreditur atau investor) mengharapkan suatu penilaian yang adil dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
1. Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang bertujuan untuk meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2. Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten mengenai kesesuaian asersi managemen dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (Examination), review, dan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedure).
3.   Jasa Non-assurance adalah jasa profesional akuntan publik dimana pelaku profesi tidak memberikan suatu pendapat, berupa keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan lain.

Setiap profesi penyedia jasa memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya (pengguna jasa). Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. 



Sumber :
http://coemix92.wordpress.com/2012/10/22/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://christianachen1402.wordpress.com/2012/10/17/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-bab-4/
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/10/19/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/tugas-wajib-ke-4_perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
 





  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar