Sabtu, 29 Oktober 2011

Koperasi

Assalamualaikum Wr.Wb.

Dari pada diem di rumah truss mau keluar juga cuaca lagi ga bersahabat..ehhh... ternyata tak disangka-sangka
ane baru inget ada tugas softskill.. cihuy... lumayan dah ada kerjaan dari pada bengong di rumah trus browsing2 yang ga jelas.. yaudah deh go to blogger.. topik kali ini ane akan membahas tugas ane tentang koperasi..

Sebelum kita2 berbicara jauh tentang koperasi , ane harus tau pengertian koperasi itu apa..

menurut ane sih koperasi itu badan organisasi yang di jalankan secara bersama2 yang bertujuan untuk mensejahterakan semua anggotanya dan asas yang di gunakan di koperasi adalah asas kekeluargaan.
bener ga yahh...
dari pada salah.. kita tanya aja dah pengertian koperasi dari OM WIKIPEDIA... Om wikipedia siap kok menjawab pertanyaan2 yang kita berikan.. hehehe..
Om Wikipedia berkata.. KOPERASI adalah Organisasi bisnis yang di miliki oleh orang - seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.

Owhhh... begitu toh... kalau pembagian keuntungan koperasi itu biasanya sih di sebut dengan Sisa Hasil Usaha..
eh.. eh.. kemarin ane denger berita tentang koperasi gitu di TV ...
cerita dah sedikit...
waktu bulan puasa kemarin... waktu itu ane belom bisa tidur.. kira2 jam 1 pagi... dari pada suntuk ya udah dah mendingan setel TV, ehhh tau2nya siaran berita.. ga tau dehh tuh ane lagi ngigo apa nggak... ada seorang bapak2 minjem duit di koperasi yaa kira2 ratusan ribu deh ngga nyampe sejuta.. selang berapa lama kemudian, ehhh hutangnya di koperasi tersebut menjadi puluhan juta... waduh.. waduh.. wahhh ane ga ngerti dahh..koq koperasi bunganya gede amat...  kalo masih penasaran nihhh linknya.. http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/07/17/152813/13/Utang-Rp-300-Ribu-Jadi-Rp-23-Juta

hmmm... kembali ke topik.. yang tadi ga usah di bahas lagi.. biar pihak2 yang berwenang yang membahas hal yang tadi..

Prinsip - Prinsip dasar Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 5 disebutkan bahwa prinsip koperasi sebagai berikut :
  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para usaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasinya atau anggotanya. 
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Nah.. pengertiannya udah n prinsip2nya juga udah... Sekarang keuggulan sama sumber modal koperasi.
Kenggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Sumber Modal Koperasi
Di sumber modal koperasi, di bagi menjadi 2 bagian sumber modal bro.. ada yang modal sendiri trus ada juga yang modal pinjaman.

Modal Sendiri.
Modal sendiri meliputi sebagai berikut :

  1. Simpanan Pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  2. Simpanan Wajib
    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  3. Dana Cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  4. Hibah
    Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Modal Pinjaman.
Modal Pinjaman berasal dari pihak sebagai berikut :
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Sumber lain yang sah.
Sekian dulu yaa.....
Wassalamualaikum Wr.Wb

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/pengertian-tentang-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar