Pengertian atau definisi Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
Intisari :
Perusahaan : Suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa.
Perusahaan : Merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Biaya Produksi : Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bahan baku – bahan pembantu dan tenaga kerja.
Laba : Jika hasil yang diterima lebih besar dari biaya produksi.
Rugi : Jika hasil yang diterima lebih kecil dari biaya produksi.
Unsur Unsur nya :
- Adanya lebih dari satu pihak
- Adanya kehendak bersama
- untuk mencapai tujuan tertentu
- adanya kerja sama
- Memasukan sesuatu.
•CV Adalah : suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.
Contohnya :
o CV. Sari Bahari
o CV. Astro Total Solution
o CV.GUNAPRIS ELCOM MENJUAL GPS GEODETIK TOPCON HYPER II
o CV. Zetta Logic Informatika
o CV. Fitrah Mata Cemerlang
● Perseroan Terbatas atau PT adalah : Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya .
Contohnya :
o PT. Yamaha Musik
o PT. Sanyo
o PT. Panasonik
o PT. Emperor
o PT. Epson
● Yayasan adalah : Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Contohnya :
o Yayasan Pendidikan
o Yayasan Panti Asuhan
o Yayasan Sosial
o Yayasan Penyalur Baby Sitter
o Yayasan Musik Pelangi Nusa
● Koperasi adalah : Badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum kopersi dengan berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan .
Contohnya :
o Koperasi Simpan Pinjam
o Koperasi Sekolah
o Koperasi Indonesia
o Koperasi Karyawan
o Koperasi Syariah
● Asuransi adalah : Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Contohnya :
o Asuransi Pendidikan
o Asuransi Kesehatan
o Asuransi Jiwa
o Asuransi Syariah
o Asuransi Prudensial
●Leasing adalah : Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Contohnya :
o Leasing Motor
o Leasing Mobil
o Leasing Alat Berat
o Leasing Syariah
o Leasing Mobil Bekas
● Perseroan Terbatas Negara adalah : BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Contohnya :
o Telkom Indonesia
o Bank BRI
o PT. Bumi Resources Tbk
o Semen Gresik
o Perusahaan Gas Negara
Jenis-jenis Perusahaan
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk untuk pelanggan.
Perusahaan Dagang merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya adalah membeli barang dagangan dari pemasok (supplier) kemudian menjual kembali kepada pelanggan. Berikut contoh nama perusahaan dagang dan jenis produk yang ditawarkan kepada pelanggan.
Perusahaan manufaktur merupakan perusahaan yang
kegiatan usahanya adalah membeli bahan baku (input) kemudian
mengubahnya menjadi barang yang dijual kepada pelanggan. Berikut contoh
nama perusahaan manufaktur dan jenis produk yang ditawarkannya.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/06/pengertian-perusahaan/
http://riskanuarii.blogspot.com/2010/11/bisnis-minggu-3-1.html
http://dahlanforum.wordpress.com/2009/04/04/jenis-jenis-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar