Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah.
Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai
akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari
penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi
prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang ada
antara lain :
1.Akuntan.Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi
akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
2.Akuntan.Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi
akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan
manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi
akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan,
seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan
manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak
yang membutuhkan.
4.Akuntan.Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja
pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk
membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5.Konsultan.SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa
dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi
mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah
perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem
teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan
sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya
pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6.Akuntan.Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional
yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan
terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada
pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Etika
Profesi Akuntan
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/tugas-wajib-ke-4_perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika adalah hal yang
tak dapat dipisahkan dari peran akuntan dalam memberikan informasi dalam proses
pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi
akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Memiliki
pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab
profesi.
b. Memberikan
pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c. Memiliki
integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d. Menjunjung
sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e. Melaksanakan
tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada
klien.
f. Menjaga
kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g. Menjaga
reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/ Auditing
Secara umum
ada beberapa nilai etika dalam profesi akuntansi, yakni :
1. Integritas,
yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.
2. Kerjasama,
yaitu mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam sebuah tim.
3. Inovasi,
yaitu pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada klien dan proses kerja
dengan metode baru.
4. Simplisitas, yaitu pelaku profesi
mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah peraturan
khusus yang diambil/ diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan
setiap transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntansi inilah
masyarakat (baik kreditur atau investor) mengharapkan suatu penilaian yang adil
dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh
manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu:
1. Jasa Assurance adalah jasa
profesional independen yang bertujuan untuk meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
2. Jasa Atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten mengenai
kesesuaian asersi managemen dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (Examination), review, dan prosedur
yang disepakati (Agreed Upon Procedure).
3. Jasa Non-assurance adalah jasa
profesional akuntan publik dimana pelaku profesi tidak memberikan suatu
pendapat, berupa keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan
lain.
Setiap profesi penyedia jasa
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya (pengguna jasa).
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Sumber :
http://coemix92.wordpress.com/2012/10/22/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://christianachen1402.wordpress.com/2012/10/17/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-bab-4/
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/10/19/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/tugas-wajib-ke-4_perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar